Ilustrasi
JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 tersangka kasus penipuan kupon berhadiah dalam kemasan produk makanan PT Nestle Indonesia dan PT Garuda Food.
"Teknisnya, tersangka memasukkan kupon ke dalam kemasan. Selain itu, tersangka juga menyebarkan undian yang di dalamnya mencantumkan nama salah satu pejabat polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli, Senin (12/7/2010).
Dalam kupon, lanjut dia, dijanjikan hadiah berupa satu unit mobil Toyota Avanza. Selanjutnya, masyarakat yang menghubungi diminta untuk mentransfer uang ke rekening tersangka.
Dalam penggerebekan di Jatibening, sudah disita sejumlah barang bukti, seperti handphone, kartu ATM berbagai bank, selembar SIUP palsu, mesin press, printer, kupon yang belum digunting, serta buku tabungan dan ratusan kupon undian siap edar.
"Mereka menyebarkan kupon ke pelosok di seluruh Tanah Air. Mereka juga mencoba memasukkan produk ke sejumlah supermarket," imbuhnya.
Eni Wahyuni, Brand manager PT Garuda Food, mengatakan pihaknya sudah berupaya menyampaikan agar masyarakat waspada adanya undian palsu.
"Jika masyarakat ingin mengadukan kejadian seperti ini, bisa menelepon ke layanan konsumen 72897777," ujar Eni.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 263 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar