“Insya Allah. Dalam sebulan-dua bulan. Jangan sampai lama-lama. Kalau tidak, bakal makin banyak yang copy,” ucap Tifatul di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/7)
Lantas, apa kriteria materi yang dianggap porno? “Kami sudah memiliki standar software massive trust. Ikuti itu saja dulu,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini tanpa memberi rincian.
Tifatul mengatakan, langkahnya telah sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa negara diamanatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pornografi. “Justru kalau tidak kami penuhi (permintaan KPAI), kami melanggar undang-undang,” ujarnya. nkcm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar